Monday, September 28, 2015

Ganja

Hiruk Pikuk Wewangian
Menebar Aroma Sejuta Warna
Setiap Hisapan Mengandung Makna
Menebar Hidup Sejuta Bahaya

Aliran Nafas Menggebu-gebu
Menerjang Rong-Rong Bagian Tubuh
Terlontang-lanting ke setiap Penjuru
Membuat Tubuh Terasa Kaku

Kau Ransang Otak Pikiran
Dengan Aroma Kenikmatan
Kau Tabur Sejuta Harapan
Dalam Penderitaan Kemaksiatan

Kau Tuntun Setiap Jalan
Menuju Arah Kerugian
Menabur Bunga Ikatan
Diatas Kuburan Kesensaraan

Wednesday, September 9, 2015

KB DALAM PANDANGAN ISLAM

Pada dasarnya, wacana keagamaan tentang KB (keluarga berencana) adalah merupakan isu klasik yang sesuangguhnya telah lama usai. Perdebatan-perdebatan mengenai isu ini berikut argumen-argumennya telah lama diulas tuntas dikalangan para ulama, baik itu di Indonesia maupun diberbagai belahan dunia muslim. Jadi, bagaimana islam menanggapi hal ini ?
Dalam problame masa kini tersebut,terdapat perdebatan keras antara para agamawan yang pro dan kontra terhadap permasalahan KB tersebut. Meraka (para agamawan) sama-sama menggunakan dalail yang sama, yakni dalil tentang A’zl (persenggamaan terputus). Namun beberapa versi hadis dengan redaksi yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya.
Dalam hadits versi pertama menyebutkan bahwa A’zl adalah al-wa’d-u al-khafiy (pembunuhan tersamar) yang dimana versi hadits ini digunakan sebagai landasan oleh mereka yang kontra terhadap KB. Berikut hadits hadits tentang A’zl tersebut :
“Dari Aisyah, bahwa Judzamah binti Wahb-saudari perempuan Ukasyah berkata: ‘aku mendapatkan Rasulullah bersabda ditengah banyak orang. Beliau bersabda ;Sungguh aku berkeinginan untuk melarang perbuatan ghilah (persetubuhan dengan istri yang sedang menyusui), namun tatkala aku melihat orang-orang Romawi dan Persia melakukan Ghilah (yang diduga akan berdampat negatif) terhadap anak-anak mereka, ternyata hal itu tidaklah sedikitpun membahayakan anak-anak mereka; Lalu mereka bertanya tentang A’zl, Maka Rasulullah bersabda; ‘ia adalah pembunuhan tersamar.’”
Dalam hadits ini, Nabi sedang menepis anggapan dari masyarakat Arab yang menganggap bahwa Ghilah adalah perbuatan yang dapat membahayakan anak-anak yang sedang disusui. Namun disini Nabi menegaskan bahwa sebenarnya Ghilah bukanlah perbuatan yang dapat membahayakan anak-anak yang disusui. Hal tersebut dapat dibuktikan dari pradaban lain, dimana bangsa Romawi dan Persia melakukan Ghilah dan tidak membahayakan suatu bahaya apapun kepada anak-anak mereka yang tengah disusui. Melalui bukti konkrit inilah nabi Saw. meluruskan  pandagan miring tentang hal tersebut.
Pada kesempatan yang lainnya, Nabi pernah ditanya tentang A’zl,dimana nabi memberikan jawaban bahwa A’zl adalah pembunuhan tersamar (al-wa’d al-khafiy). Dalam kitab “Tuhfah al-ahwadziy”, karya Syaikh Abu Al-ala’ al-Mubarakfuri, salah satu kitab syarh (komentar) atas kitab sunan Al-Tirmidzi, menyatakan bahwa ada perbedaan mendasar antara pembunuhan yang tersamar (al-wa’d al-khafiy) dengan pembunuhan yang sesungguhnya (al-wa’d al-haqiqiy).
Al-wa’d al-Haqiqiy merupakan pembunuhan berdasarkan tujuan (al-qashd) dan aksi (al-fi’l) atas fisik yang bernyawa, seperti mengubur anak permpuan hidup-hidup seperti yang dilakukan pada zaman Jahiliyyah. Sedangkan al-wa’d al-khafiy hanya sebuah rencana (al-qashd) tanpa melakukan aksi (al-fi’l).
Dengan demikian A’zl bukanlah perbuatan yang dilarang, melainkan sebuah perbuatan yang bertujuan untuk mencegah pembunuhan dalam rahim agar tidak hamil. Dengan melihat uraian diatas bisa disimpulkan bahwa A’zl sebetulnya merupakan tradisi yang dilakukan masa lalu untuk menghindari kehamilan. Yang dalam kehidupan modern saat ini A’zl juga bisa disebut KB (keluarga Berencana). Berbeda nama namun memiliki tuhuan yang sama. Yakni sama-sama untuk mencegah kehamilan.

 Semoga tulisannya bermanfaat ya :D


*Sumber : Siapa Bilang KB haram ? (menolak pandangan kelompok Islam Fundamentalis tentang larangan KB) karya Mukti Ali El-Qum dan Roland Ginawan.

Bagaimana Isi Blog ini ?