Pada dasarnya, wacana keagamaan tentang KB (keluarga
berencana) adalah merupakan isu klasik yang sesuangguhnya telah lama usai.
Perdebatan-perdebatan mengenai isu ini berikut argumen-argumennya telah lama
diulas tuntas dikalangan para ulama, baik itu di Indonesia maupun diberbagai
belahan dunia muslim. Jadi, bagaimana islam menanggapi hal ini ?
Dalam problame masa kini tersebut,terdapat
perdebatan keras antara para agamawan yang pro dan kontra terhadap permasalahan
KB tersebut. Meraka (para agamawan) sama-sama menggunakan dalail yang sama,
yakni dalil tentang A’zl (persenggamaan terputus). Namun beberapa versi hadis
dengan redaksi yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya.
Dalam hadits versi pertama menyebutkan bahwa A’zl
adalah al-wa’d-u al-khafiy (pembunuhan tersamar) yang dimana versi hadits ini
digunakan sebagai landasan oleh mereka yang kontra terhadap KB. Berikut hadits
hadits tentang A’zl tersebut :
“Dari Aisyah, bahwa Judzamah binti Wahb-saudari
perempuan Ukasyah berkata: ‘aku mendapatkan Rasulullah bersabda ditengah banyak
orang. Beliau bersabda ;Sungguh aku berkeinginan untuk melarang perbuatan
ghilah (persetubuhan dengan istri yang sedang menyusui), namun tatkala aku
melihat orang-orang Romawi dan Persia melakukan Ghilah (yang diduga akan
berdampat negatif) terhadap anak-anak mereka, ternyata hal itu tidaklah
sedikitpun membahayakan anak-anak mereka; Lalu mereka bertanya tentang A’zl,
Maka Rasulullah bersabda; ‘ia adalah pembunuhan tersamar.’”
Dalam hadits ini, Nabi sedang menepis anggapan dari
masyarakat Arab yang menganggap bahwa Ghilah adalah perbuatan yang dapat
membahayakan anak-anak yang sedang disusui. Namun disini Nabi menegaskan bahwa
sebenarnya Ghilah bukanlah perbuatan yang dapat membahayakan anak-anak yang
disusui. Hal tersebut dapat dibuktikan dari pradaban lain, dimana bangsa Romawi
dan Persia melakukan Ghilah dan tidak membahayakan suatu bahaya apapun kepada
anak-anak mereka yang tengah disusui. Melalui bukti konkrit inilah nabi Saw.
meluruskan pandagan miring tentang hal
tersebut.
Pada kesempatan yang lainnya, Nabi pernah ditanya
tentang A’zl,dimana nabi memberikan jawaban bahwa A’zl adalah pembunuhan
tersamar (al-wa’d al-khafiy). Dalam kitab “Tuhfah al-ahwadziy”, karya Syaikh
Abu Al-ala’ al-Mubarakfuri, salah satu kitab syarh (komentar) atas kitab sunan
Al-Tirmidzi, menyatakan bahwa ada perbedaan mendasar antara pembunuhan yang
tersamar (al-wa’d al-khafiy) dengan pembunuhan yang sesungguhnya (al-wa’d
al-haqiqiy).
Al-wa’d al-Haqiqiy merupakan pembunuhan berdasarkan
tujuan (al-qashd) dan aksi (al-fi’l) atas fisik yang bernyawa, seperti mengubur
anak permpuan hidup-hidup seperti yang dilakukan pada zaman Jahiliyyah. Sedangkan
al-wa’d al-khafiy hanya sebuah rencana (al-qashd) tanpa melakukan aksi (al-fi’l).
Dengan demikian A’zl bukanlah perbuatan yang
dilarang, melainkan sebuah perbuatan yang bertujuan untuk mencegah pembunuhan
dalam rahim agar tidak hamil. Dengan melihat uraian diatas bisa disimpulkan
bahwa A’zl sebetulnya merupakan tradisi yang dilakukan masa lalu untuk
menghindari kehamilan. Yang dalam kehidupan modern saat ini A’zl juga bisa
disebut KB (keluarga Berencana). Berbeda nama namun memiliki tuhuan yang sama. Yakni
sama-sama untuk mencegah kehamilan.
Semoga tulisannya bermanfaat ya :D
*Sumber
: Siapa Bilang KB
haram ? (menolak pandangan kelompok Islam Fundamentalis tentang larangan KB)
karya Mukti Ali El-Qum dan Roland Ginawan.